Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gagal Paham Berinvestasi

Oleh: Dedi Purwana 

Maraknya korban investasi bodong membuat gerah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya banyak sekali pengaduan masyarakat ke lembaga ini terkait tipu daya perusahaan investasi abal-abal. Data OJK menyebutkan pada tahun 2014 saja ada 262 perusahaan terindikasi melakukan praktik curang. Bahkan angka tersebut naik menjadi 406 di tahun kera api ini. Angka tersebut tentulah sangat mengkhawatirkan. Bisa dibayangkan berapa banyak korban tertipu rayuan perusahaan investasi bermasalah tersebut.

Gagal Paham Berinvestasi
Foto oleh Michael Steinberg dari Pexels

Berjatuhannya korban investasi bodong mencerminkan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita. Keinginan untuk cepat kaya tanpa kerja keras cenderung menjadi falsafah hidup sebagian masyarakat. Tawaran investasi dengan imbal hasil menggiurkan acapkali diterima begitu saja tanpa kalkulasi matang. Alih-alih memperoleh keuntungan, kerugian besar diderita masyarakat awam investasi.

Masyarakat awam menganggap ilmu berinvestasi hanya dipelajari ketika kuliah di kampus. Itupun lebih sempit hanya diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi. Padahal, melek investasi sejatinya wajib dipahami siapapun tanpa membedakan latar belakang pendidikan. Masyarakat belum menyadari bahwa literasi keuangan adalah kecakapan hidup. Oleh karenanya, penting bekali kecakapan hidup yang satu ini kepada anak sejak usia belia. Sayangnya, kurikulum pendidikan dasar dan menengah masih enggan menyertakan pemahaman tentang seluk beluk keuangan dengan beragam alasan.  

Melek investasi

Dalam literatur keuangan, investasi merupakan kegiatan menanamkan uang untuk tujuan memperoleh keuntungan dimasa depan. Rumus sederhana investasi adalah imbal hasil tinggi resiko tinggi. Prinsip ini harus dipahami setiap orang dalam berinvestasi. Artinya, masyarakat seyogianya paham bahwa mengharapkan imbal hasil investasi tinggi harus siap menerima kadar resiko tinggi pula. Bermain saham misalnya, tergolong pada kategori ini. Calon investor harus mengukur tingkat kesiapan diri dalam menanggung resiko tinggi. Fluktuasi harga saham bisa membuat copot jantung bagi mereka yang tidak siap menghadapi naik turunnya nilai saham yang dimiliki.

Formula berikutnya yaitu imbal hasil sedang resiko sedang. Instrumen investasi model ini misalnya, unit link. Investasi kolektif ini cenderung menyebarkan resiko ke berbagai instrumen seperti saham, deposito, obligasi pemerintah. Prinsip jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang mendasari strategi investasi unit link. Instrumen demikian, cocok bagi mereka yang sanggup menerima resiko sedang.

Rumus terakhir yaitu imbal hasil rendah sebanding dengan resiko rendah. Rumus ini penting bagi investor pemula. Manakala kita hanya ingin berinvestasi aman, menyimpan uang dalam bentuk deposito, membeli emas merupakan instrumen invetasi beresiko rendah. Insrumen investasi seperti ini cocok bagi mereka yang masih mempertimbangkan pentingnya likuiditas. Artinya, suatu saat diperlukan dapat dijual atau dilepas untuk memperoleh uang segera.

Selain itu, masyarakat awam perlu memahami berbagai prinsip investasi. Pertama, memahami tujuan investasi. Tujuan invetasi menjadi  penting sebagai dasar menentukan strategi investasi. Kedua, memahami horizon waktu. Bila telah menentukan horizon waktu, maka pilihlah instrumen sesuai horizon waktu yang diinginkan. Ketiga, mengenali karakter diri dalam beriventasi. Setiap orang memiliki karakter sendiri dalam berinvestasi. Bagi mereka yang tidak berani menanggung resiko tinggi, tentu tidak akan memilih investasi saham dan pasar uang (forex). Kedua instrumen tersebut beresiko tinggi. Keempat, memahami beragam instrumen investasi. Kenali dan cermati dengan baik kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ini penting agar terhindar dari tawaran investasi yang tidak masuk akal.

Investasi bodong

Rendahnya literasi keuangan masyarakat, memicu peluang segelintir perusahaan menawarkan produk investasi bodong. Tugas bersama pemerintah dan masyarakat mewaspadai tren canggihnya penawaran investasi abal-abal tersebut. Meminilmalisir korban investasi bodong tentu tidaklah mudah. Pemerintah dan masyarakat harus memahami arti penting melek keuangan sebagai kecakapan hidup. Oleh karenanya, langkah berikut patut mendapat perhatian serius.

Pertama, edukasi literasi keuangan. Saat ini pemerintah sedang menjalankan program literasi baca tulis di kalangan siswa dan mahasiswa. Ini memang penting, namun edukasi melek keuangan juga perlu dibekali bagi pelajar dan mahasiswa. Dalam kesehariannya, mereka selalu mengambil keputusan ekonomi ketika bertindak sebagai konsumen, produsen, penabung dan investor. Bijak kelola keuangan merupakan tujuan dari literasi keuangan. Bersama OJK, pihak sekolah dan kampus mulai menginduksi pengetahuan keuangan individu dalam kurikulum. Saat yang sama, orang tua berperan menumbuh kembangkan melek keuangan bagi anak di lingkungan keluarga.

Kedua, optimalisasi Satuan Tugas (satgas) pengawas investasi. Mengingat tingginya angka perusahaan investasi bodong, saatnya OJK memperkuat satgas khusus memonitoring aktivitas bisnis perusahaan investasi bermasalah. Satgas tersebut seyogianya melibatkan unsur lain semisal Kepolisian, Kejaksaan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Satgas juga berperan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari jeratan perusahaan investasi nakal. Apapun temuan satgas dilapangan perlu ditindaklanjuti segera oleh para penegak hukum di tanah air.

Ketiga, penegakan hukum secara tegas. Berbagai kasus invetasi bodong yang dilaporkan kepada penegak hukum seringkali lamban ditindaklanjuti. Kalaupun ditindaklanjuti nampaknya hanya pada kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik. Akibatnya, masyarakat banyak sering dirugikan karena laporan mereka dibiarkan begitu saja. Padahal sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dasar untuk menjerat para pemburu rente nakal. Penegakkan hukum dimaksudkan agar ada efek jera bagi para pelaku kejahatan investasi.

Keempat, pemberian ijin harus selektif. Kementerian Keuangan bersama OJK seyogianya selektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian ijin bagi perusahaan investasi. Selain itu, fungsi monitoring dan evaluasi kinerja perusahaan yang telah memperoleh ijin perlu diperketat. Sanksi administrasi dan pidana beratpun harus diterapkan bagi perusahaan investasi yang meresahkan masyarakat.

Pada akhirnya, pemerintah dan masyarakat harus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan aman. Deregulasi penghambat iklim investasi memang diperlukan, namun prinsip kehati-hatian juga harus dikedepankan. Jangan hanya mengejar kenaikan “investment grade” di dunia internasional, akan tetapi masih banyak korban investasi bodong di tanah air. Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban membentengi masyarakat agar tidak gagal paham dalam berinvestasi. Semoga.

Posting Komentar untuk "Gagal Paham Berinvestasi"