Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menimbang Manfaat Reklamasi

Oleh: Dedi Purwana 

Bak sinetron tak berseri, kehebohan mega skandal proyek reklamasi teluk Jakarta terus menerus menghiasi media massa. Ruang publik dipenuhi polemik kekisruhan skandal tersebut. Bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota DPRD DKI Jakarta dan pihak swasta, kasus ini mulai terkuak. Seandainya tidak ada OTT, tentu persoalan reklamasi pantai tak akan seheboh ini. Meskipun inisiasi mereklamasi pantai utara Jakarta sudah ada sejak lama. Namun muncul pertanyaan untuk siapa sebenarnya reklamasi diperuntukkan? Rakyat miskinkah atau segelintir cukong kelas kakap?

Kasus ini muncul ditengarai terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi teluk Jakarta. Dalam Raperda tersebut Pemerintah Provinsi DKI bersikeras mewajibkan pengusaha yang peroleh izin wajib serahkan kontribusi tambahan sekira 15% dari nilai NJOP.  Atas nama perburuan rente mereka berupaya gagalkan syarat tersebut melalui lobi-lobi politik. Apapun akan mereka lakukan agar kewajiban kontribusi tambahan 15% itu bisa ditawar menjadi 5%. Bila berhasil tentu 10% tersebut nilainya sangatlah fantastis. Potensi rente yang akan mereka dapatkan jauh lebih besar dibanding nilai suap Rp. 2 milyar. Bahkan lebih dari itupun mereka sanggup.

Aroma suap dipusaran proyek ini menyiratkan bahwa segelintir pengusaha properti memiliki agenda tersembunyi. Korporasi ternyata mampu mengatur regulasi kebijakan pemerintah daerah. Skandal ini terjadi karena adanya pat gulipat antara legislatif dan cukong dalam mengatur raperda tentang reklamasi teluk Jakarta. Para pemburu rente terbukti sanggup menggelontorkan uang dengan maksud agar kepentingannya terakomodir dalam legilasi daerah tersebut.

Rakyat jelata tentu tidak punya uang senilai Rp. 2 milyar. Merekapun tentunya tak punya kuasa untuk mengatur kebijakan reklamasi agar pro kaum marjinal. Bagi nelayan misalnya, uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli kapal tangkap ikan yang lebih layak. Lain halnya dengan pengusaha kelas kakap. Uang tersebut seolah tak ada nilainya. Pesan moral dari skandal ini adalah keserakahan begitu mendominasi para pelaku bisnis di negeri ini.

Untung Rugi

Reklamasi pantai tentu tidak hanya terjadi di ibu kota republik ini saja. Beberapa provinsi telah lama mereklamasi pantainya dengan berbagai alasan. Rencana reklamasi di Benoa Bali misalnya, merupakan contoh daerah yang saat ini menjadi sorotan publik. Pengampu kepentingan mempersoalkan urgensi kebijakan tersebut. Tentu menjadi tugas berat siapapun penentu kebijakan publik di negeri ini memperhitungkan secara bijak dampak positif dan negatif reklamasi. 

Sebagian pengamat menilai reklamasi pantai memberikan manfaat ekonomi. Reklamasi menjadi alternatif pilihan dalam memperluas lahan guna memenuhi kebutuhan akan kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis, dan juga pertokoan. Ketidakseimbangan beban antara jumlah penduduk dengan luas lahan menjadikan harga lahan di daratan semakin mahal. Ini tentu menciptakan permintaan akan kawasan pemukiman baru dengan harga relatif terjangkau. Selain itu, pembangunan kawasan komersial di lahan reklamasi tentu akan mendatangkan manfaat ekonomi bagi wilayah tersebut. Asumsi yang digunakan disini adalah semakin banyak kawasan komersial yang dibangun maka dengan sendirinya juga menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Reklamasi dapat mengurangi kepadatan penduduk yang menumpuk di kota ditinjau dari aspek sosial budaya. Pada saat yang sama, reklamasi akan menciptakan wilayah yang bebas dari kawasan kumuh dan penggusuran. Setidaknya mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM akibat penggusuran dan pembebasan tanah. Selain itu, ruang terbuka hijau sebagai sarana interaksi sosial warga tentu akan semakin bertambah.

Namun perlu disadari bahwa reklamasi bukan berarti tanpa menimbulkan masalah. Banyaknya protes masyarakat, bukti bahwa dampak reklamasi tidak menguntung masyakat marjinal. Belum lagi kesan tidak siapnya pemerintah dalam menyusun regulasi terkait reklamasi itu sendiri. Tumpah tindih peraturan mempertegas kesan lemahnya kordinasi. Atau memang tumpang tindih aturan tersebut merupakan celah bagi terjadinya kongkalingkong para pengusaha, eksekutif dan legislatif.

Ditengah angka kemiskinan yang tidak pernah beranjak turun, reklamasi pantai hanya menguntungkan segelintir pelaku bisnis semata. Padahal biaya sosial yang timbul akibat reklamasi sangat tinggi. Sebut saja degrasi kualitas lingkungan hidup. Belum lagi kerusakan lahan akibat penambangan pasir untuk pengurugan laut. Nelayan sekitar wilayah reklamasi akan semakin sulit memperoleh tangkapan ikan. Mereka harus berlayar jauh ke tengah lautan. Ini tentu menambah beban biaya pengeluaran.

Reklamasi bila salah peruntukkan berdampak pada semakin lebarnya ketimpangan ekonomi. Tingginya nilai jual properti di kawasan reklamasi hanya dapat dinikmati masyarakat kelas menengah ke atas. Tentu hanya merekalah yang mampu membeli properti dengan harga fantastis. Sedangkan masyarakat ekonomi lemah hanya bisa bermimpi memperoleh manfaat langsung kebijakan ini. Potensi konflik sosial semakin tinggi manakala kondisi tersebut dibiarkan tetap berlangsung.

Jalan Tengah

Polemik reklamasi teluk Jakarta sedikit mereda setelah Pemerintah pusat dan Pemprov DKI sepakat memoratorium sementara. Sifatnya yang sementara tentu membuka peluang reklamasi akan berlanjut. Nampaknya ini hanya persoalan waktu. Pemerintah pusat dan daerah bisa saja memaksakan kehendaknya untuk melanjutkan reklamasi. Namun tentunya perlu memperhatikan prasyarat berikut.

Pertama, dikelola penuh pemerintah. Pemerintah entah pusat ataupun daerah seyogianya menjadi pelaksana sekaligus pengelola lahan reklamasi, bukan swasta. Ini untuk menjamin tidak ada pihak yang dirugikan. Reklamasi itu sejatinya tidak harus menghilangkan mata pencaharian masyarakat setempat, khususnya nelayan atau petambak. Masyarakat marjinal semestinya mendapat manfaat dari proyek reklamasi tersebut. Dengan demikian potensi konflik sosial akibat proyek tersebut dapat diminimalisir sejak awal.

Kedua, hilangkan tumpang tindih regulasi. Kepastian payung hukum kunci bagi kelanjutan proyek reklamasi sekaligus harapan para investor. Bagi penanam modal hambatan regulasi merupakan momok menakutkan di negeri ini. Regulasi tumpang tindih tidak saja membingungkan dalam mengeksekusinya, akan tetapi juga tidak dapat mengontrol ekses proyek tersebut. Regulasi tata ruang wilayah di lahan reklamasi, misalnya harus jelas siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana aturan mainnya.

Ketiga, akomodir kepentingan kaum marjinal. Pemerintah harus menjamin seluruh komponen masyarakat memperoleh manfaat. Tidak hanya nelayan akan tetapi juga masyarakat miskin kota lainnya, seperti buruh dan pelaku UMKM. Kritik masyarakat terhadap proyek reklamasi adalah kekhawatiran semakin lebarnya jurang antara si kaya dan si miskin. Pemprov sebagai pemilik proyek bagaimanapun harus mempejuangkan nasib kaum marjinal. Reklamasi harus mendukung upaya pertumbuhan industri kecil dan menengah di kawasan tersebut. Pemprov sebisa mungkin mengatur kawasan sentra industri rakyat berbasis kekhasan produk UMKM. Setiap pulau, misalnya memiliki sentra industri kecil yang khas disesuaikan keunikan konsep tata ruang yang diusung.

Keempat, jadikan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Reklamasi seyogianya bermanfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, pengangguran dan lainnya. Selain sebagai kawasan hunian, menjadikan kawasan ini sebagai destinasi wisata tentu akan mendongkrak ekonomi daerah. Infrastruktur kawasan seyogianya diarahkan untuk mendukung pembenahan jalur logistik nasional. Perlu diingat bahwa transportasi masih menjadi komponen biaya yang signifikan dalam komponen harga final produk. Oleh karenanya kawasan ini harus mengakomodir pembangunan transportasi laut dan udara.

Kelima, reduksi kerusakan lingkungan hidup. Tak bisa disangkal bahwa reklamasi berdampak pada menurunnya kualitas ekosistem. Oleh karenanya, proyek reklamasi jangan hanya didesain untuk manfaat satu generasi saja. Amdal dibuat bukan karena pesanan pemburu rente, akan tetapi benar-benar dilakukan secara profesional. Sekali salah dalam menyusun amdal, maka sulit dan sangat mahal biaya yang harus ditanggung untuk memperbaiki lingkungan hidup yang terlanjur rusak. Bukankah kita tidak ingin mewarisi lingkungan hidup yang rusak kepada generasi mendatang?

Pada akhirnya, kebijakan reklamasi haruslah menguntungkan semua pihak. Ini bisa terlaksana manakala pemerintahlah yang melaksanakan proyek reklamasi, bukan segelintir pemburu rente. Konstitusi negara jelas sekali mengamanatkan bahwa bumi, air dan kandungan di dalamnya dikuasai oleh negara dan untuk kepentingan seluruh rakyat (bukan hanya untuk konglomerat). 

54 komentar untuk "Menimbang Manfaat Reklamasi"

  1. informasi yang bermanfaat dan menarik

    BalasHapus
  2. Putri Aisyah salsabil11 November 2020 pukul 14.43

    Informasi nya sangat menarik dan bermanfaat

    BalasHapus
  3. Pembahasan yang menarik dan mudah dimengerti

    BalasHapus
  4. sangat menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan

    BalasHapus
  5. Informasi nya menarik dan mudah dimengerti, sangat bermanfaat untuk menambah wawasan

    BalasHapus
  6. Informasinya menambah wawasan, tidak lupa solusinya juga tersampaikan dengan jelas

    BalasHapus
  7. Sangat bermanfaat untuk menambah wawasan

    BalasHapus
  8. Terimakasih sangat bermanfaat

    BalasHapus
  9. Sangat bermanfaat dan menambah wawasan

    BalasHapus
  10. Artikel sangat menarik, informatif, dan bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai reklamasi. Terima kasih, Prof.

    BalasHapus
  11. Artikel yang menarik,bermanfaat, dan menambah wawasan

    BalasHapus
  12. Sangat menarik, bermanfaat menambah pengetahuan dan wawasan.

    BalasHapus
  13. Amalia Putri Alamsyah11 November 2020 pukul 15.10

    Informasi yang diberikan sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan, terimakasih prof

    BalasHapus
  14. Terimakasih prof artikel ini sangat bermanfaat

    BalasHapus
  15. Terima kasih prof, artikel tersebut dapat menambah wawasan untuk saya

    BalasHapus
  16. Terimakasih untuk ilmu tentang menimbang reklamasi yang bermanfaat ini Prof.

    BalasHapus
  17. terimaksih prof, sangat bermanfaat dan bermakna

    BalasHapus
  18. Terimakasih prof, artikelnya sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  19. Terimakasih prof, Informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan

    BalasHapus
  20. Artikel ini sangat bermanfaat untuk para pembacanya

    BalasHapus
  21. Menambah wawasan dan bermanfaat sekali

    BalasHapus
  22. Artikel ini sangat bermanfaat dan dapat menambah wawasan

    BalasHapus
  23. Artikel yang menarik untuk dibaca dan bermanfaat untuk para pembaca

    BalasHapus
  24. Artikel ini sangat menarik dan berguna

    BalasHapus
  25. artikelnya menarik membuat pembaca menambah wawasan

    BalasHapus
  26. artikelnya menarik membuat pembaca menambah wawasan

    BalasHapus
  27. Artikel sangat bermanfaat, Terimakasih Prof

    BalasHapus
  28. sangat menarik dan bermanfaat serta mengedukasi kaum wanita, prof

    BalasHapus
  29. terima kasih prof untuk artikel ini, sangat bermanfaat dan opini yang disampaikan sangat menarik

    BalasHapus
  30. Allysya Lailla Bilqiis1 Desember 2020 pukul 20.04

    artikel yang sangat bermanfaat, terima kasih prof

    BalasHapus