Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyoal Rasionalisasi Abdi Negara

Oleh: Dedi Purwana

   Pemerintah mewacanakan pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rasionalisasi jumlah PNS akan dimulai selama kurun waktu 2017- 2019. Targetnya, satu juta PNS dipensiunkan lebih dini, alias dirumahkan. Selain itu, sekira 500 ribu PNS akan memasuki masa pensiun pada periode tersebut. Dengan demikian, jumlah PNS menjadi 3 juta dari total 4,5 juta PNS saat ini. Pengurangan ini disinyalir sebagai upaya pemerintah menghemat anggaran melalui penurunan komponen belanja pegawai.

Beratnya beban anggaran belanja pegawai menjadi alasan utama, selain tentunya kinerja rendah dari individu PNS itu sendiri. Kebijakan tak populer ini berani ditempuh pemerintahan Jokowi mengingat penerimaan negara semakin menurun di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), menurut catatan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih tinggi. Dalam postur APBN tahun ini saja, 33,8 persen dialokasikan untuk belanja pegawai. Beberapa pemerintah daerah bahkan mengalokasikan anggaran belanja pegawai rata-rata di atas 50 hingga 70 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Alokasi belanja pegawai memang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Selain akibat kenaikan gaji dan tunjangan para abdi negara ini setiap tahunnya, penambahan PNS baru juga memicu naiknya komponen belanja pegawai di APBN. Dalam jangka pendek rasionalisasi PNS memang akan mengurangi beban pengeluaran pemerintah. Namun dalam jangka panjang, bukankan 1 juta PNS yang diberhentikan akan masuk ke dalam komunitas pengangguran. Terlebih bagi bagi mereka yang tergolong usia produktif. Bukankan ini akan memicu persoalan sosial lanjutan, yang justru ongkosnya akan lebih mahal?

Jalan Berliku

Dalam perspektif ilmu organisasi, rasionalisasi dimaksudkan agar organisasi efisien dan cepat beradaptasi dengan perubahan. Sejatinya perubahan lingkungan merupakan sebuah keniscayaan. Organisasi apapun tak bisa menghindari tekanan perubahan. Kelenturan dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan memerlukan struktur organisasi yang ramping. Perampingan struktur organisasi tentu berimplikasi terhadap pengurangan jumlah sumberdaya manusia. Manakala organisasi telat mengantisipasi perubahan, jurang kematian harus dihadapi.

Rasionalisasi pada sektor publik memang berjalan lambat dibandingkan sektor swasta. Sektor publik cenderung menghindari kebijakan ini dengan alasan kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan. Alasan inilah yang memicu mismanajemen sumber daya manusia di sektor publik. Prinsip “the right man on the right place” seringkali terabaikan. Tidak heran kita temukan PNS berlatar sarjana pertanian menempati posisi Kepala Bagian keuangan. Atau Kepala Dinas Pendidikan diduduki sarjana kehutanan. Bahkan beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan berita adanya sekira 57 ribu PNS siluman. Terlepas alasan kesalahan database atau apapun, pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS fiktif  ini jelas merugikan keuangan negara.

Selama ini masyarakat selalu mengkritik kinerja PNS. Ini tercermin dari rendahnya kualitas layanan publik hampir diseluruh sektor. Kenaikan gaji dan tunjangan tidak berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Disektor pendidikan, misalnya pemberian tunjangan profesi guru tidak lantas menaikan kualitas layanan pendidikan. Buktinya, siswa berprestasi di ajang olimpiade sains internasional sangat sedikit. Disektor kesehatan, tidak jarang kita menyaksikan pasien dipaksa harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Setali tiga uang dengan layanan publik di daerah. Pengurusan dokumen kependudukan, misalnya ternyata perlu waktu lama dan bertele-tele.

Merasionalisasi PNS bukan persoalan mudah. Selain proses yang panjang dan berliku, juga harus siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berbeda dengan sektor swasta, status kepegawaian abdi negara ini begitu istimewa sehingga tidak mudah memberhentikan seorang PNS. Mulai dari kewajiban melaksanakan proses bina aparatur oleh atasan langsung hingga keluarnya surat keputusan pemberhentian bisa memakan waktu lebih dari 2 tahun. Itupun jika PNS tersebut tidak mengajukan gugatan ke PTUN.

Beruntung saat ini mekanisme rekrutmen PNS telah dibenahi. Ada asa dimasa mendatang bangsa ini memiliki PNS profesional. Seleksi PNS tidak lagi berbau korupsi, kolusi dan nepotisme. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci pada model seleksi seperti ini. Setidaknya latar belakang pendidikan, prestasi akademik dan kompetensi telah tersaring sejak awal. Siapapun yang tidak bisa melewati batas lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD), akan gugur ditengah jalan. Katabelece tidak berlaku dalam sistem ini. Buktinya, putri orang nomor satu di republik ini saja tidak lolos seleksi perekrutan calon PNS.

Langkah Bijak

Merumahkan sejuta PNS dalam waktu singkat bukanlah persoalan mudah. Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah sebijaksana mungkin. Tidak semata-mata mengurangi kuantitas Aparatur Sipil Negara tersebut, akan tetapi memikirkan pula kelanjutan nasib mereka setelah diberhentikan. Beberapa langkah berikut kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Pertama, melakukan audit instansi pemerintah. Audit kinerja instansi dimaksudkan untuk menilai apakah produktifitas dalam bentuk layanan publik memuaskan para pengampu kepentingan. Audit dilakukan secara menyeluruh baik kinerja manajemen, keuangan, sumberdaya manusia dan ketercapaian kontrak kinerja. Cakupan audit juga harus menyentuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Kuasi Negara atau sering disebut komisi-komisi negara yang jumlahnya terlalu banyak. Terlepas pembentukan komisi-komisi tersebut bernuansa politis, namun realitas ini mencerminkan tambunnya birokrasi di negeri ini. Birokrasi yang gemuk tentu berimplikasi ketidakefisienan anggaran pemerintah.

Kedua, memetakan ulang sumberdaya manusia di sektor publik. Rasionalisasi seyogianya diarahkan untuk mendapatkan aparatur negara yang profesional. Pemetaan ulang secara selektif dan ketat perlu dilakukan. Hasil audit instansi menjadi bahan pertimbangan dalam pemetaan kualifikasi dan kompetensi para anggota korps batik biru ini. Pemetaan juga harus mempertimbangkan distribusi penempatan PNS antar daerah. Sebagai contoh, jumlah guru di negeri ini berlebih namun distribusinya tidak merata. Hasil akhir pemetaan nantinya diharapkan mampu menjaring 3 juta PNS yang jujur, bersih, berkinerja mumpuni, dan siap di tempatkan dimanapun.

Ketiga, mengevaluasi kinerja PNS. PNS wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sejak tahun 2014. Meski langkah ini jauh tertinggal dibandingkan sektor swasta, namun penelian kinerja atas dasar SKP jauh lebih baik dibandingkan model penilaian Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) yang cenderung tidak mengukur kompetensi pegawai. SKP adalah kontrak kinerja individu dengan atasan langsung. Atas dasar pencapaian SKP, KemenPAN-RB melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh. Hasil akhir evaluasi berupa rangking skor kinerja dari tertinggi hingga terendah. Selanjutnya pemerintah menetapkan berapa persen PNS dengan skor kinerja terendah yang akan dirumahkan.

Keempat, melatih ketrampilan berwirausaha. Pemerintah tentu harus memikirkan dampak sosial merumahkan sejuta PNS. Jika kebijakan penanganan PNS pasca rasionalisasi tidak disiapkan secara matang, tentu akan menambah jumlah pengangguran di tanah air. Tingginya angka pengangguran jelas akan menjadi beban berat pemerintah. PNS berusia produktif seyogianya diarahkan untuk mampu berwirausaha. Tugas pemerintahlah sedini mungkin memberikan bekal ketrampilan usaha bagi mereka. Pemerintah dapat menugaskan perguruan tinggi untuk memberikan bekal ilmu dan ketrampilan berwirausaha.

Kelima, mengawasi postur pegawai daerah secara ketat. Dengan alasan otonomi, pemerintah daerah seringkali kebablasan dalam mengajukan usulan kebutuhan pegawai. Analisis kebutuhan sebagai acuan perekrutan seringkali diabaikan. Jumlah PNS daerah membengkak. Akibatnya, belanja pegawai di daerah rata-rata di atas 50 persen dari APBD. Dengan postur anggaran seperti ini, tidak ada ruang fiskal untuk membangun infrastruktur penunjang perekonomian daerah. Oleh karenanya, pemerintah pusat mengemban tugas melakukan pembenahan secara sistematis dan tersruktur dalam perampingan pegawai daerah.

Pada akhirnya, pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah bijak dalam merumahkan sejuta PNS. Ini bukan persoalan penghematan belanja negara semata, tetapi pertimbangan matang diperlukan terkait dampak sosial bagi nasib sejuta PNS yang terkena pensiun dini. Upaya meminimalisir ekses negatif atas kebijakan tersebut sangat penting diperhatikan.

63 komentar untuk "Menyoal Rasionalisasi Abdi Negara"

  1. pembahasan yang sangat menarik dan bermanfaat bagi masyarakat yang belum mengetahui permasalahan tersebut. sehingga setelah membaca, masyarakat dapat mengerti apa solusi pemecahan masalahnya

    BalasHapus
  2. Sangat menarik dan bermanfaat, Prof.

    BalasHapus
  3. informasinya pada blog ini bermanfaat bagi masyarakat🙏

    BalasHapus
  4. Pembahasan yang berguna bagi para pembaca

    BalasHapus
  5. Bagus sekali membuat wawasan saya menjadi bertambah

    BalasHapus
  6. Putri Aisyah salsabil11 November 2020 pukul 14.42

    Sangat bagus dan dapat membuat wawasan menjadi luas

    BalasHapus
  7. Sangat menarik dan sangat menambah wawasan

    BalasHapus
  8. Pembahasan sangat menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. sangat menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan

    BalasHapus
  11. Sangat menarik dan menambah wawasan para pembaca

    BalasHapus
  12. Menarik, informasinya sangat bermanfaat dan menambah wawasan

    BalasHapus
  13. Bagus sekali isinya, menarik dan menambah wawasan bagi kita yg mungkin kedepannya akan menjadi PNS

    BalasHapus
  14. Sangat bermanfaat dan menambah wawasan

    BalasHapus
  15. Sangat bermanfaat, menambah wawasan saya tentang topik ini

    BalasHapus
  16. Sangat menarik, memotivasi anak bangsa...

    BalasHapus
  17. Snagat menambah wawasan

    BalasHapus
  18. Artikelnya sangat bermanfaat, trimakasih pak

    BalasHapus
  19. Informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan

    BalasHapus
  20. Pembahasan yang menarik dan informatif, prof. Serta, memberikan wawasan yang luas mengenai rasionalisasi PNS

    BalasHapus
  21. Informasi di dalam artikel ini disampaikan sangat menarik, informatif, dan bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan

    BalasHapus
  22. Sangat bermanfaat menambah pengetahuan dan wawasan. Terimakasih prof.

    BalasHapus
  23. Mendapatkan wawasan yang lebih luas terimakasi prof

    BalasHapus
  24. Informasi yang di dapatkan semakin luas

    BalasHapus
  25. Amalia Putri Alamsyah11 November 2020 pukul 15.11

    Informasi yang diberikan sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan, terimakasih prof

    BalasHapus
  26. Artikel ini sangat bermanfaat dan informatif

    BalasHapus
  27. Artikel ini begitu mengedukasi dan bermanfaat

    BalasHapus
  28. Artikel yang menarik dan memberikan informasi terkait hal-hal tentang dunia kerja kedepannya, khususnya bagi para PNS dimasa yang akan datang. Terimakasih Prof.

    BalasHapus
  29. Artikel tersebut sangat bagus sekali.. dapat menambah wawasan untuk saya dan juga pembaca lainnya

    BalasHapus
  30. Penjelasannya mudah dipahami sehingga apa Yang disampaikan sangat bermanfaat Dan jg menambah wawasan

    BalasHapus
  31. Informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan

    BalasHapus
  32. Sangat menambah wawasan untuk para pembaca... Semoga para masyarakat dapat membaca artikel ini.

    BalasHapus
  33. Artikel ini sangat bermanfaat, menginspirasi, dan dapat menambah wawasan

    BalasHapus
  34. Artikel yang sangat bermanfaat, selain itu juga menambah informasi dan wawasan tentunya.

    BalasHapus
  35. Menambah wawasan dan sangatt menginspirasu sangat bermanfaat

    BalasHapus
  36. Artikel ini sangat menarik dan menginspirasi

    BalasHapus
  37. sangat menambah wawasan, artikel dijelaskan dengan informatif

    BalasHapus
  38. Artikel ini sangat menambah wawasan, Terimakasih Prof

    BalasHapus
  39. MasyaAllah bermanfaat sekali, terimakasih proff

    BalasHapus
  40. sangat menarik dan bermanfaat serta mengedukasi pak

    BalasHapus
  41. Allysya Lailla Bilqiis1 Desember 2020 pukul 20.09

    artikel yang sangat menarik dan bagus

    BalasHapus