Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan COVID-19 di Indonesia, Sudah Ampuh kah?

Oleh: Muhammad Adib Ichwan*

Pada akhir tahun kemarin, tepatnya pada bulan Desember 2019, dunia diguncangkan dengan munculnya sebuah mutasi virus baru, virus yang masih bersaudara dengan SARS, namun dengan transmission rate lebih tinggi (dan juga mortality rate yang lebih rendah). Sejak saat itu, negara-negara diseluruh dunia seperti kewalahan harus menjinakkan virus ini yang hanya dalam waktu 2 bulan saja mampu menyebar ke lebih dari 100 negara, tidak terkecuali negara-negara yang minim kontak dengan pihak luar seperti negara di kawasan Samudra Pasifik dan Korea Utara. 

Kebijakan COVID-19 di Indonesia, Sudah Ampuh kah?
Foto oleh Bruno Cervera dari Pexels

Di Indonesia, kita sempat menyaksikan sendiri bahwa pemerintah sempat mengklaim bahwa negara ini tidak mencatatkan kasus positif satupun saat pandemi telah berjalan selama 2 bulan. Namun, akhirnya Indonesia “pecah telur” juga pada bulan Maret 2020, saat 2 orang Depok yang baru saja pulang dari Tiongkok divonis tertular COVID-19. Sejak saat itu, pemerintah mulai mengencangkan ikat pinggang dan melakukan apa yang negara-negara lain telah lakukan selama 3 bulan sebelumnya--menerapkan kebijakan baru untuk menanggulangi dan menekan angka penyebaran virus COVID-19.

Saat ini, setelah 8 bulan kebijakan tersebut berjalan, bagaimana kondisi Indonesia jika ditilik dari kebijakan yang diterapkan? Mari kita bahas satu persatu kebijakan yang telah diterapkan pemerintah terkait COVID-19 tersebut dan sambil menilai apakah kebijakan tersebut sudah tepat sasaran untuk masyarakat atau belum. Pertama, mari membahas terkait kebijakan Lockdown. Seperti kita tahu, sejak awal pemerintah menerapkan kebijakan terkait COVID-19, pemerintah tidak pernah menerapkan kebijakan Lockdown secara menyeluruh, hanya bersifat parsial dan transisi. Apakah hal ini merupakan hal yang benar dilakukan oleh pemerintah? Apabila kita melirik negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, yang menerapkan kebijakan Lockdown secara menyeluruh—yang baru berakhir November kemarin—kebijakan tersebut dapat menekan angka penyebaran virus COVID secara signifikan, bahkan pada Juni lalu Malaysia sempat mengumumkan tidak ada kasus penularan baru selama 10 hari. Berarti, apakah kebijakan tersebut seharusnya diterapkan di Indonesia? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat beberapa substansi terlebih dahulu, yaitu:

  1. Jumlah Penduduk. Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia, dengan jumlahnya yang mencapai 267,7 juta jiwa. Hal ini berbeda jauh dengan Malaysia, yang duduk di peringkat 41 dengan 32,6 juta jiwa. Selain jumlahnya, populasi Indonesia tersentralisasi di pulau Jawa, dengan 60% lebih penduduk Indonesia tinggal di pulau ini, menjadikan opsi Lockdown secara nasional dapat menjadi suatu kebijakan yang tidak relevan bagi banyak daerah di Indonesia. Ada banyak daerah di Indonesia yang tidak memiliki penduduk se banyak Jawa Barat atau Jawa Timur, bahkan beberapa provinsi memiliki populasi yang tidak sebanyak kota Bandung atau Surabaya.
  2. Kestabilan Politik. Beberapa tahun terakhir ini, Indonesia sedang mengalami krisis kepercayaan penduduk terhadap pemerintahnya, yang disulut dari berbagai macam kasus yang terjadi di tubuh pemerintahan, baik dari sisi eksekutor maupun legislator. Kasus-kasus tersebut membuat sebagian besar penduduk Indonesia dalam posisi “mosi tidak percaya” saat dihadapkan dengan kebijakan pemerintah. Apapun yang diterapkan pemerintah, sering terjadi kecolongan dan kesimpangsiuran di kalangan warga, sehingga kebijakan Lockdown secara menyeluruh yang membutuhkan otoritas tinggi pemerintah dan ketaatan tinggi penduduk terhadap aturan menjadi sulit untuk direalisasikan.
  3. Kondisi Ekonomi. Kebijakan Lockdown secara menyeluruh mengharuskan warga untuk tetap dirumah, melakukan segala aktivitas dari rumah, baik itu belajar ataupun bekerja, melarang perjalanan antar-kota dan antar-provinsi, dan menutup moda transportasi umum seperti KRL dan Busway, tempat hiburan seperti mall dan taman rekreasi, serta gedung-gedung perkantoran. Aturan-aturan ini dapat sangat mematikan perekonomian sebagian besar penduduk Indonesia, yang berasal dari Middle-Low Income Class, karena akan ada banyak penduduk yang pada akhirnya tidak mampu untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarganya, yang berujung pada meningginya tingkat pengangguran, memunculkan kondisi kemiskinan yang bersifat struktural dan pada akhirnya menciptakan kesengsaraan sosial, belum lagi keputusan perusahaan-perusahaan yang mem-PHK begitu banyak karyawannya pada saat kondisi pandemi seperti saat ini. Faktor terakhir ini menurut saya merupakan yang paling krusial dalam menentukan apakah relevan atau tidak kebijakan Lockdown secara menyeluruh diterapkan di Indonesia. Sebab, apabila anda melihat dari berbagai kerugian yang ditimbulkan, rasanya akan tidak sepadan apabila pemerintah memaksakan kebijakan Lockdown secara menyeluruh sambil menjerumuskan rakyatnya kepada jurang kemiskinan. Disamping itu, negara-negara yang menerapkan kebijakan Lockdown menyeluruh seperti Malaysia tidak serta-merta membiarkan rakyatnya sengsara akibat tidak memiliki penghasilan dan kesulitan membeli bahan-bahan hidup pokok imbas dari kebijakan lockdown yang diberlakukan, karena pemerintah Malaysia memberikan support penuh kepada masyarakatnya berupa bantuan uang dan pengiriman bahan-bahan pokok dan makanan secara berkala, dan secara menyeluruh di seluruh Malaysia. Sedangkan pemerintah Indonesia belum mencapai tahap mampu untuk menjangkau seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan hal yang sama seperti Malaysia, karena adanya kendala logistik untuk mencapai daerah-daerah terpencil di Indonesia yang terdampak virus corona, dan panjangnya birokrasi yang diperlukan di badan pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi sebuah kebijakan. Maka dari itu, situasi ini pun membuat pemerintah Indonesia berada pada posisi serba salah, dimana apabila angka penyebaran COVID-19 ingin ditekan secara signifikan, maka kebijakan yang akan diterapkan akan menyiksa sebagian besar warga Indonesia.

Menilik dari berbagai faktor tersebut, saya rasa penerapan kebijakan lockdown (atau PSBB) secara menyeluruh menjadi tidak relevan dan salah sasaran. Pemerintah Indonesia melakukan suatu hal yang benar dengan hanya memberlakukan PSBB secara parsial atau transisi selama masa pandemi COVID-19 ini. Namun tentunya, kebijakan tersebut haruslah dibarengi dengan dukungan pemerintah Indonesia secara langsung kepada seluruh warganya, seperti terhadap rakyat yang terdampak perekonomiannya seperti para pekerja yang terkena PHK, dan pedagang yang terpaksa tutup toko karena sepi pembeli diberikan bantuan langsung tunai dan pemberian bahan-bahan pokok dan bahan makanan secara berkala dengan jalur pemberian yang jelas, meningkatkan besaran subsidi per tahun yang dilakukan pemerintah Indonesia ke beberapa sektor krusial seperti ekonomi, sosial dan pendidikan, hal ini dapat berdampak positif kepada harga-harga barang yang lebih murah, terjangkaunya seluruh masyarakat Indonesia yang terdampak akan bantuan langsung tunai (seperti yang disebut diatas), dan tersedianya layanan-layanan internet gratis dalam bentuk kuota internet atau pusat Wi-fi pada tingkat kelurahan untuk membantu anak sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, serta para guru untuk tetap dapat melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring.

Kebijakan lain yang tidak kalah penting untuk disorot adalah penerapan protokol kesehatan oleh pemerintah. Ketegasan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan begitu disorot akhir-akhir ini, karena terlalu banyaknya pelanggaran protokol yang dilakukan oleh banyak pihak namun sedikitnya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisir hal tersebut. Namun sebelumnya, mari kita ketahui terlebih dahulu protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah. Protokol kesehatan resmi yang diberlakukan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia adalah: 1) Memakai Masker saat keluar rumah dan saat mengendarai kendaraan; 2) Memberlakukan jarak aman 1-2 meter; dan 3) Menghindari kerumunan seperti di dalam KRL, Busway dan tempat hiburan.

Pada awal pemberlakuannya, kondisi di lapangan mencatatkan hasil positif karena sebagian besar warga kooperatif dan memiliki kesadaran yang tinggi untuk menaati peraturan. Namun, menuju akhir tahun 2020 ada banyak kejadian yang membuat pemerintah seolah-olah kembali tidak serius dalam menangani virus COVID-19, dimulai dari kontroversi tetap diadakannya Pilkada pada Desember 2020, lalu yang paling terbaru adalah munculnya klaster-klaster penyebaran virus corona baru imbas dari animo sebagian masyarakat atas kepulangan HRS ke Jakarta, pada beberapa waktu lalu. Seharusnya, sebagai pemangku kepentingan tertinggi, pemerintah harus terus berkomitmen pada kepentingan masyarakat banyak dan tidak melakukan tebang pilih dalam menerapkan kebijakan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah senantiasa tinggi dan dapat terus bersinergi dalam memerangi pandemi virus COVID-19 ini. Semoga Covid-19 segera berlalu. []

*Mahasiswa Program Studi Akuntansi (D3) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Posted by Dedi Purwana

7 komentar untuk "Kebijakan COVID-19 di Indonesia, Sudah Ampuh kah?"

  1. Mantap👍, memang kita sebagai masyarakat harus mematuhi kebijakan agar kondisi cepat pulih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih kak, semoga negara kita cepat pulih👍

      Hapus
  2. sangat insightful, semoga sehat selalu��

    BalasHapus
  3. Benar, pemerintah perlu mengetahui dengan lebih mendalam apa yang dibutuhkan oleh rakyat nya, salut.

    BalasHapus
  4. Informatif sekali artikelnya, sangat bermanfaat pastinya

    BalasHapus
  5. Terimakasih kak atas feedback nya...

    BalasHapus