Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Paradigma Pendidikan Pasca Reformasi: Sebuah Renungan

Pada era reformasi, masyarakat Indonesia menginginkan perubahan dalam semua aspek kehidupan bangsa. pembaharuan pada sektor pendidikan yang memiliki peran strategis dan fungsional, juga memerlukan paradigma baru yang harus menekankan pada perubahan cara berpikir dalam pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan.

Perubahan Paradigma Pendidikan Pasca Reformasi: Sebuah Renungan
https://www.pexels.com/id-id/foto/teks-di-rak-256417/

Pengalaman selama ini menunjukkan, pendidikan nasional tidak dapat berperan sebagai penggerak dan “loko” pembangunan, bahkan pendidikan telah menjadi penghambat pembangunan ekonomi dan teknologi, dengan munculnya berbagai kesenjangan kultural, sosial, dan khususnya kesenjangan vokasional dalam bentuk melimpahnya pengangguran terdidik. Pembaharuan pendidikan nasional yang mendasar dan menyeluruh harus dimulai dari mencari penjelasan baru atas paradigma peran pendidikan dalam pembangunan.

Paradigma tersebut harus berimplikasi pada perubahan perspektif dalam pembangunan pendidikan, mulai dari perspektif yang menganggap pendidikan sebagai sektor pelayanan umum ke perspektif pendidikan sebagai suatu investasi produk yang mampu mendorong pertumbuhan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Sebab pendidikan bukan bidang yang terlepas dari kehidupan lainnya. Mungkin saja, kita perlu menyimak kembali bahwa life is education, and education is life. Pernyataan trdebut mengisyaratkan bahwa, antara pendidikan dengan kehidupan hampir-hampir tidak dapat dibedakan sama sekali.

Melalui paradigma baru tersebut, paling tidak pendidikan harus mempu mengantisipasi berbagai tantangan dan permasalahan yang terjadi dalam lingkungan kehidupan. Bahkan, kalau memungkinkan, pendidikan dapat mengubahnya menjadi faktor yang dapat menggerakkan atau mengarahkan perubahan dalam lingkungan tersebut. Sebab, pendidikan dan kehidupan telah menyatu dalam sebuah kerangka filosofis, bahwa proses pendidikan tidak lain adalah proses memanusiakan manusia. Dengan dasar ini, maka pendidikan dipandang sebagai “katalisator” dan “loko” yang dapat menyebabkan faktor-faktor lainnya berkembang. Hal ini memberikan aksentuasi betapa pembangunan pendidikan sebagai upaya pengembangan sumberdaya manusia (SDM) menjadi semakin penting dalam pembangunan suatu bangsa.

Paradigma pendidikan dalam pembangunan yang diikuti para penentu kebijakan (pemerintah) kita dewasa ini memiliki kelemahan, baik teoritis maupun metodologis. Dalam hal ini, tidak dapat diketemukan secara tepat dan pasti bagaimana proses pendidikan menyumbang pada peningkatan kemampuan individu. Hal ini, memang secara mudah dapat dikatakan bahwa pendidikan formal kita akan mampu mengembangkan kemampuan yang diperlukan untuk memasuki sistem dunia kerja yang semakin kompleks. Tetapi, mungkin saja pendidikan kita tidak mampu menjawab tantangan tersebut, sebab pada kenyataannya, kemampuan (kompetensi) yang diterima dari lembaga pendidikan formal tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Dari pemikiran di atas, maka pengambil kebijakan pendidikan perlu memperhatikan berbagai persoalan yang sedang akan dihadapi bangsa ini. Oleh karena itu, perlu ditempuh berbagai langkah baik dalam bidang manajemen, perencanaan, sampai pada praktis pendidikan ditingkat mikro. Langkah-langkah untuk melakukan rekonstruksi pendidikan dalam rangka membangun paradigma baru sistem pendidikan nasional pasca reformasi, meliputi:

Pertama, pendidikan nasional hendaknya memiliki visi yang berorientasi pada demokratisasi bangsa, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemberdayaan seluruh komponen masyarakat secara demokratis.

Kedua, pendidikan nasional hendaknya memiliki misi agar tercipta partisipasi masyarakat secara menyeluruh. Dengan demikian, secara mayoritas seluruh komponen bangsa ada dalam masyarakat menjadi terdidik. Pendidikan, tidak hanya terfokus untuk penyiapan tenaga kerja, tapi lebih jauh dari itu harus memperkuat kemampuan dasar pembelajar sehingga memungkinkan baginya untuk berkembang lebih jauh sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai warga negara dalam konteks kehidupan global.

Ketiga, substansi pendidikan dasar hendaknya mengacu pada pengembangan potensi dan kreativitas pembelajar dalam totalitasnya yang seimbang dan serasi.. Pendidikan menengah dan tinggi hendaknya diarahkan pada membuka kemungkinan pengembangan individu (kepribadian) secara vertical dan horizontal. Pengembangan vertikal mengacu pada struktur keilmuan, sedangkan pengembangan horizontal mengacu pada keterkaitan dan relevansi antar bidang keilmuan.

Keempat, pendidikan dasar dan menengah perlu mengembangkan sistem pembelajaran yang demokratis agar tidak terjadi pengelompokan kelas atas dasar kemampuan akademik. Pengelompokan mengakibatkan eksklusivisme bagi yang superior dan perasaan terisolasi bagi bagi mereka yang berada pada kelas dua.

Kelima, pendidikan tinggi, jangan hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja. Pendidikan tinggi, harus mempersiapkan dan memperkuat kemampuan dasar mahasiswa untuk memungkinkan mereka berkembang baik secara individu, anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara dalam konteks kehidupan yang global.

Keenam, kebijakan kurikulum untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, harus memperhatikan tahap perkembangan pembelajar dan kesesuaian dengan lingkungan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, seni, serta sesuai dengan jenjang masing-masing satuan pendidikan, dengan mengembangkan proses pembelajaran kreatif. Jangan menjadikan pendidikan sebagai bentuk model yang dikatakan Paulo Freire, “pendidikan gaya bank” (banking concept of education), artinya pendidik selalu melakukan deposito beberapa macam informasi ke bank “pembelajar” tanpa harus tahu untuk apa informasi itu bagi kehidupan mereka [Paulo Freire]. Akibatnya, pembelajar memiliki pengetahuan, tetapi pembelajar kering dan tidak memiliki sikap, minat, motivasi, dan kreativitas untuk mengembangkan diri atas dasar pengetahuan yang dimiliki, serta pembelajar sendiri tidak memahami dan tidak tahu untuk apa pengetahuan tersebut. Kedaan semacam ini, perlu dikoreksi mulai dari tingkat pendidikan di sekolah dasar. Proses pembelajaran yang mementingkan kemampuan analisis dan sistesis, sikap, minat, motivasi, dan kreativitas yang tinggi terhadap pencapaian prestasi di kalangan pembelajar perlu segera direkayasa, sehingga mampu melahirkan manusia yang memiliki kemampuan kreatif, inovatif, mandiri, dan memiliki kebebasan dalam berpikir.

Ketujuh, dalam pembelajaran pada tingkat apa saja mesti dapat mengaktualisasi enam unsur kapasitas belajar yaitu: [1] kepercayaan [confidence], [2]) keingintahuan [curioucity], [3] sadar tujuan [intensionality], [4] kendali diri [self control], [5] mampu bekerja sama [work together] dengan pihak mana saja, dan [6] kemampuan bergaul secara harmonis dan saling pengertian [relatedness].

Kedelapan, untuk menjaga relevansi outcome pendidikan, perlu diimplementasikan filsafat rekonstruksionisme dalam berbagai tingkat kebijakan dan praktisi pendidikan. Berorientasi pada filsafat ini, pendidikan akan mampu merekonstruksi berbagai bentuk penyakit sosial, mental dan moral yang ada dalam masyarakat. Maka pendidikan kita, akan mampu menanamkan sikap toleransi etnis, rasial, agama, dan budaya kepada pembelajar dalam konteks kehidupan yang plural.

Kesembilan, pendidikan nasional hendaknya mendapatkan proporsi alokasi dana yang cukup memadai agar dapat mengembangkan program-program pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu, relevansi, efisiensi dan pemerataan.

Kesepuluh, perlu menetapkan model rekrutmen pejabat pendidikan secara professional, sehingga dapat diperoleh the right person in the right place, bukannya : the right person in the wrong place, atau lebih parah lagi : the wrong person in the wrong place. Dalam konteks ini, kompetensi dan sertifikasi guru dan dosen harus juga dilakukan secara professional pula. Pemerintah harus membentuk suatu badan “independen” profesi guru dan dosen yang anggota-anggotanya terdiri dari tenaga kependidikan professional, terpercaya, dan bertanggungjawab, yang akan menilai kompetensi dan profesionalisme guru dan dosen.

 

Posting Komentar untuk "Perubahan Paradigma Pendidikan Pasca Reformasi: Sebuah Renungan"