Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Perekonomian Pemerintah Pusat Hadapi COVID-19

Oleh: Pradhitya Afrizkyaldi*

Pada tahun 2020, wabah virus corona mengguncang dunia, dan virus dengan cepat menyebar ke seluruh dunia. Hal tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan upaya dan mengadopsi kebijakan dalam menangani virus corona. Saat itu, salah satu tindakan pertama yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah memerintahkan KBRI China untuk memberikan perhatian khusus kepada WNI yang diisolasi di Wuhan. Selain di tingkat pusat langkah siaga juga dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menyiagakan 100 rumah sakit. Kesiagaan juga dilakukan di 135 bandara dan pelabuhan internasional dengan memasang alat pendeteksi suhu tubuh.

Kebijakan Perekonomian Pemerintah Pusat Hadapi COVID-19
Foto oleh Brett Sayles dari Pexels

Pada tanggal 28 Januari 2020, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana memberikan informasi soal penerbitan pedoman kesiapsiagaan khusus menghadapi virus baru. Pedoman ini dibuat mengadopsi apa yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pedoman tersebut yang dijadikan acuan petugas kesehatan untuk penganganan jika terjadi penularan.

Upaya preventif yang dilakukan adalah dengan pengawasan ketat di jalur masuk ke Indonesia dari negara lain meliputi bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat. Deteksi dini sebagai bentuk pengawasan dilakukan terutama untuk 19 area yang memiliki akses langsung ke China, yakni Jakarta, Padang, Tarakan, Bandung, Jambi, Palembang, Denpasar, Surabaya, Batam dan Manado.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono menjelaskan bahwa terapi spesifik antivirus corona baru belum ada. Namun, untuk mencegah komplikasi maka terapi diberikan menyesuaikan gejala yang muncul. Berkaitan dengan petugas medis, Anung menjelaskan pentingnya memakai pelindung lengkap saat penananganan pasien terduga dan terinfeksi virus.

Hingga Januari 2020, belum ada pasien positif corona yang ditemukan. Muhadjir Effendy, Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, membenarkan hal itu dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya penyadaran. Kalaupun tidak ada kasus positif corona di Indonesia, pada 30 Januari 2020, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk segera menetapkan prosedur evakuasi WNI di Provinsi Hubei, China. Di ruang tunggu, Presiden bertemu dengan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo untuk menyampaikan perintah tersebut. Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma di Jakarta.

Di bidang ekonomi, pemerintah sedang bekerja keras menjaga pertumbuhan ekonomi di 5,3% pada tahun 2020. Sebuah studi oleh Kementerian Koordinasi Ekonomi menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat turun 0,1-0,3% dalam waktu 6 bulan. Setelah Presiden Yokowi mengumumkan dua warga telah terjangkit virus corona dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Penyakit Menular Suriantis Saroso Jakarta, Indonesia memasuki tahap baru pencegahan virus corona. Kedua kasus ini merupakan kasus pertama yang dilaporkan di Indonesia. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyebaran virus corona sangat pesat. Dalam kurun waktu 11 hari setelah kasus pertama diumumkan, jumlah kasus positif corona mencapai 69, di mana 4 meninggal dunia dan 5 sembuh.

Dengan berbagai pertimbangan, Presiden Jokowi menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Untuk melindungi warga dari risiko penularan, Presiden Jokowi menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mulai berlaku sejak 1 April 2020. Pemerintah daerah yang ingin memberlakukan PSBB di daerahnya harus melalui persetujuan pemerintah pusat.

Dalam perjalanan prosesnya, PSBB memang melambatkan laju penyebaran covid di Indonesia, namun juga membuat perekonomian masyarakat lesu, sehingga langkah pemerintah dalam mengamankan perekonomian Indonesia dengan membuka kembali sektor – sektor ekonomi dengan menerapkan “New Normal” yaitu sebuah kebijakan untuk mengamankan perekonomian dan membuka kembali mobilitas masyarakat namun dengan memperhatikan protokol kesehatan agar tidak meningkatkan laju penyebaran covid di Indonesia. Untuk mengatur mobilitas warga dengan protokol aman, beberapa dirjen di bawah Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur transportasi darat, perkeretapian, laut dan udara berlandaskan pada Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 6 Juni 2020. Demi memperkuat pedoman bagaimana masyarakat dalam situasi normal baru, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Segala hal terkait bagaimana semestinya masyarakat bertindak di tempat umum dalam situasi normal baru diatur dalam aturan ini.

Kebijakan pemerintah untuk menerapkan normal baru ini diharap berbarengan dengan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat sebab covid-19. Namun, masyarakat juga dihimbau untuk tetap melaksanakan aturan yang berlaku demi keberhasilan kebijakan new normal yang digagas oleh pemerintah pusat agar menjaga perekonomian masyarakat dan menyelamatkan Indonesia dari jurang resesi yang dalam.

Presiden Joko Widodo menegaskan pandemi virus corona Covid-19 tak hanya terkait dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat, namun juga dampak ekonomi yang mengikutinya. Untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi ini, Beliau mengumumkan sembilan kebijakan untuk mengatasi permasalahan perekonomian di masa pandemi, yaitu:

  1. Jokowi memerintahkan seluruh menteri, gubernur dan wali kota memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Jokowi meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan ulang anggarannya untuk mempercepat pengentasan dampak corona, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi. Langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
  3. Jokowi meminta pemerintah pusat serta pemerintah daerah menjamin ketersediaan bahan pokok, diikuti dengan memastikan terjaganya daya beli masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah.
  4. Dia meminta program Padat Karya Tunai diperbanyak dan dilipatgandakan, dengan catatan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona, yaitu menjaga jarak aman satu sama lain.
  5. Jokowi menyebut pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 pada pemegang kartu sembako murah selama enam bulan. Dengan demikian, peserta kartu sembako akan menerima Rp 200.000 per keluarga per bulan. Untuk menjalankan alokasi tambahan kartu sembako ini, pemerintah menganggarkan biaya Rp 4,56 triliun.
  6. Jokowi mempercepat impelemntasi kartu pra-kerja guna mengantisipasi pekerja yang terkena PHK, pekerja kehilangan penghasilan, dan penugusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzetnya. Masyarakat yang terdampak diharapkan tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan kulitasnya melalui pelatihan kartu pra kerja. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja.
  7. Pemerintah juga membayarkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dibayar oleh wajib pajak (WP) karyawan di industri pengolahan. Alokasi anggaran yang disediakan mencapai Rp 8,6 triliun.
  8. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupa penurunuan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non-bank. Selain itu, penangguhan cicilan selama setahun juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Jokowi pun meminta pihak perbankan dan keuangan non-bank untuk tidak mengejar para debitur.
  9. Masyarakat berpenghasilan rendah yang melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi, akan diberikan stimulus. Pemerintah memberikan subsidi bunga hingga masa angsuran 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih bunga dibayar pemerintah. Selain itu, ada juga bantuan pemberian subsidi uang muka bagi kredit rumah bersubsidi, dengan alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,5 triliun. Jokowi pun mengajak jajaran pemerintah baik di pusat, daerah sampai level kelurahan dan desa untuk bergotong royong menghadapi tantangan ekonomi di tengah pandemi saat ini.

Pada akhirnya kebijakan ekonomi pemerintah pusat atasi pandemi dapat optimal bila kebijakan tersebut direalisasikan segera dan tepat sasaran. Kita tentu berharap semoga pandemi Covid-19 segera berlalu dari bumi pertiwi.

*Mahasiswa Program Studi Akuntansi (D3) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Posted by Dedi Purwana

4 komentar untuk "Kebijakan Perekonomian Pemerintah Pusat Hadapi COVID-19"