Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OMNIBUS LAW Membantu UMKM Saat Pandemi

Oleh: Diaz Wisang Wibisono*

Pandemi Covid – 19 adalah Pandemi yang dirasakan oleh seluruh dunia, yang telah ditetapkan oleh WHO. Pandemi dimulai pada bulan maret, yang dimana sudah hampir 9 bulan sudah dibayang – bayangi oleh covid – 19 disekitar kehidupan kita. Apalagi dengan belum ditemukannya vaksin dan obat terhadap covid 19 membuat manusia memberlakukan system lockdown yang dimana manusia diam di rumah dan mengerjakan sesuatu dari rumah seperti kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan lain sebagainya. 

OMNIBUS LAW Membantu UMKM Saat Pandemi
Foto oleh Edward Jenner dari Pexels

Dampak dari manusia yang berdiam di rumah membuat banyak yang kehilangan pekerjaan, kesenangan bersama teman, sekolah, dll. Demikian juga para pelaku UMKM  mereka was-was dengan keberlangsungan usahanya. Walaupun di bidang-bidang tertentu justru ada bidang usaha yang mengalami kenaikan pesat. Terutama yang bidang usaha yang berkaitan dengan hobbi.

Banyaknya pelaku usaha baru yang muncul akibat banyaknya pekerja yang kena PHK menimbulkan persaingan yang ketat antar sesama UMKM.  Karena UMKM mampu menyerap banyak tenaga kerja, baik secara mandiri maupun dalam wadah perusahaan. Kemudahan dalam perijinan yang terdapat pada RUU Cipta Lapangan Kerja pasal 4 ayat 5, yang membahas tentang perizinan berusaha, kemitraan, intesif dan pembiayaan UMKM, menjadi topik yang perlu disambut hangat oleh para pelaku usaha UMKM.

Spirit Omnibus Law menyiapkan UMKM lebih siap bersaing tumbuh daripada sebelumnya.  Karena adanya kemudahan yang diberikan untuk perizinan, pendirian, pembiayaan, dan jaminan marketnya. Dengan banyaknya UMKM yang bisa menjalin kemitraan dengan perusahaan besar  diharapkan akan membawa dampak penyerapan tenaga kerja yang lebih merata. Tidak terkumpul dalam satu titik saja. Sehingga kesejahteraan menjadi lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Para investor lokal maupun luar akan mudah mengembangkan sayapnya di Indonesia, yang diharapkan juga mampu menampung UMKM untuk bermitra. Sudah tentu adanya persaingan antar UMKM untuk bermitra dengan perusahaan besar, akan membawa dampak positif. Karena dituntut lebih kreatif dan mempunyai sklil yang lebih bagus, agar menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan berdaya saing.

RUU Omnibus Law mempunyai tujuan yang baik, yakni menyelaraskan berbagai aturan yang inkonsisten, menyerderhanakan regulasi, mempermudah investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Bab V, misalnya, menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi. Khusus bagi UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104. Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Perhatian terhadap UMKM di mulai dengan mengubah Pasal 6 UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria. Dalam ketentuan lama, kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih.  Sedangkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di UU 20/2008 tentang UMKM.

Poin-poin penting terkait UMKM di RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut diantaranya: poin pertama, mengatur agar investasi masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak menggilas usaha UMKM melainkan bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

Poin kedua, adanya basis data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian dan Lembaga di sistem OSS (One Single Submission). Selain itu, UMKM juga akan dimudahkan mendapatkan Nomor Induk  Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

Poin ketiga, kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti melalui pemberian pembinaan dan pendampingan.Lalu, terdapat pengecualian upah minimum bagi UMK sehingga diharapkan dapat kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK. Melalui RUU tersebut, sektor UMKM akan mendapat kepastian lokasi usaha di rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.

Poin keempat, kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, ketersediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Lalu, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorietntasi jaminan (collateral).

Poin kelima, perluasan akses pasar. RUU ini akan memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau kementerian dan lembaga serta BUMN.

Poin keenam, administrasi perpajakan untuk UMK lebih sederhana, dan ada beberapa UMK tertentu yang diberikan insentif pajak penghasilan. UMK juga diberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam pengajuan pembiayaan, serta UMK berorientasi ekspor juga mendapatkan insentif kepabeanan.

Poin ketujuh, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 40% produk ataupun jasa UMK-Koperasi hasil produksi dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasanya. Kementerian UMK juga menyediakan tempat promosi atau pengembangan usaha pada infrastruktur publik. Ini mirip dengan poin kelima tetapi ada perbedaan nya yaitu ada minimal alokasi produk UMK dan Koperasi  

Poin kedelapan, UMKM akan menyerap tenaga kerja akan semakin besar dikarenakan akan ada banyak wairausaha yang memerlukan bantuan tenaga kerja dan ini bisa membua angka pengganguran di Indonesia dapat menurun.

Omnibus Law diharapkan bisa mengembangkan UMKM dengan mendorong investasi asing bermitra dengan UMKM, agar wilayah UMKM tidak diambil oleh asing. Karena adanya kemitraan antara brand asing  atau  lokal yang mau masuk UMKM harus bermitra dengan usaha yang kecil. Pemerintah juga akan menentukan skema pembiayaan yang diklasifikasikan dengan kebutuhan modal kerja, investasi masing-masing UMKM.

Omnibus law juga mendorong UMKM untuk naik kelas bagi yang telah memenuhi standar, yakni pertama, fokus mengembangkan UMKM yang memenuhi persyaratan naik kelas. Misalnya, suplai bahan baku memadai. Kedua, pelaku UMKM yang punya kemampuan didorong kewirausahaannya. Sehingga menghasilkan produk yang unggul baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Dengan meningkatkan teknologi produksi, supaya produknya bisa bersaing dengan produk impor atau masuk ke pasar global. Hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Peran Kementrian Koperasi dan UKM menjadi inkubator raksasa yang bisa mendampingi , mengkurasi, dan mengembangkan produk UMKM.

Dengan adanya dukungan yang berasal dari Omnibus Law seharusnya persaingan pasar akan semakin sengit dan itu yang membuat para wirausaha membuat inovasi dari pesaingnya agar usaha nya tidak mudah goyang saat melakukan persaingan. Dan dengan makin sengitnya persaingan dapat meningkatkan ekonomi Indonesia dan akan menyebabkan banyak membuka lapangan pekerjaan yang akan memperkerjakan masyrakat yang saat pandemi kehilangan pekerjaan.

Persaingan pasar juga meliputi merebutkan permodalan yang didukung oleh para invenstor yang berasal dari dalam maupun luar. Apabila wirausaha baru akan mendapatkan pendampingan dan penyuluhan tentang kewirausahaan dari pemerintah.

*Mahasiswa Program Studi Akuntansi (D3) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Posted by Dedi Purwana 

8 komentar untuk "OMNIBUS LAW Membantu UMKM Saat Pandemi"

  1. Informatif dan bermanfaat artikelnya

    BalasHapus
  2. Bermanfaat sekali informasinya

    BalasHapus
  3. Sangat informatif sekali artikel yang dibawakan

    BalasHapus
  4. Artikel yang menarik, mampu menyajikan sudut pandang lain dari omnibus law. Cool

    BalasHapus
  5. Wah artikel yg sangat informatif sekali.

    BalasHapus
  6. Saangat bermanfaat sekali artikelnya, terima kasih

    BalasHapus
  7. Penulis dengan berani menyajikan tulisan yang berisi 2 isu yang sedang sensitif di Indonesia dan membuka sudut pandang baru dengan menggabungkan kedua isu tersebut, secara positif tentunya.

    terimakasih penulis

    Salam

    BalasHapus