Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UMKM: Prioritas Penanganan Dampak Pandemi COVID-19

Oleh: Aida Fitria*

Wabah virus COVID-19 telah ditetapkan sebagai Pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Banyak Negara yang terkena dampak dari adanya COVID-19 ini, tak terkecuali Indonesia. Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara yang terkena dampak dari adanya pandemi ini. Virus ini tidak hanya memberikan dampak pada bidang kesehatan, tetapi di segala bidang seperti perekonomian, pendidikan, sosial, bahkan terhadap kegiatan ibadah. Permasalahan ini semakin terasa oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.

UMKM: Prioritas Penanganan Dampak Pandemi COVID-19
Foto oleh Anna Tarazevich dari Pexels

Pemerintah telah melakukan beragam upaya untuk menghadapi dampak yang disebabkan oleh virus ini. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, serta kebijakan di bidang lainnya. Pada bidang ekonomi, pemerintah juga telah membuat berbagai macam kebijakan seperti pemotongan belanja yang bukan prioritas dalam APBN dan APBD, penjaminan ketersediaan bahan pokok, pengimplementasian kartu pra-kerja, penangguhan cicilan, dan kebijakan lainnya. Tentunya kebijakan-kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menanggulangi dampak virus tersebut dalam bidang perekonomian.

Menurut analisis makro ekonomi, salah satu dampak dari adanya pandemi ini yaitu pada tingkat pengangguran masyarakat. Banyak para pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kurangnya pemasukan dari perusahaan dan tidak cukup untuk membayar gaji para karyawan sehingga perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus. Pandangan hukum terhadap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para pegawainya dinilai sah sesuai dengan Pasal 164 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keadaan memaksa disini dapat disimpulkan bahwa akibat adanya pandemi yang tidak dapat diprediksikan sehingga perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus.

Akibat adanya PHK ini berdampak pada tingkat pengangguran masyarakat di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan kartu pra-kerja bagi para pegawai yang terkena imbas dari pemutusan kerja ini. Program Kartu Prakerja ini merupakan program peningkatan kompetensi oleh para pekerja dan para wirausahawan yang ditujukan untuk seseorang dalam memperoleh pekerjaan, para pekerja yang terkena dampak dari program pemutusan hubungan kerja, serta para pekerja yang membutuhkan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.  Dengan menggunakan kartu ini, para tenaga kerja akan mendapatkan pelatihan guna meningkatkan kompetensi dan dibekali dengan uang saku.

Bagaimana dampak pandemi ini terhadap UMKM di Indonesia?

Pandemi COVID_19 ini memberikan pengaruh terhadap perekonomian masyarakat baik secara nasional maupun terhadap masyarakat global. Jika dilihat dari kontribusi yang diberikan oleh UMKM kepada PDB di Indonesia yang terus meningkat dari waktu ke waktu di masa pandemi, UMKM dianggap memiliki peran penting sebagai penopang pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam perekonomian yang terjadi di Indonesia, UMKM saat ini bukan hanya dianggap sebagai alternatif dalam mencari pekerjaan atau dalam pemenuhan kebutuhan manusia akan kegiatan ekonomi melainkan telah dianggap sebagai penopang dari perekonomian di Indonesia. UMKM juga memiliki peran yang sangat penting sebagai prioritas penanganan dalam pemulihan perekonomian nasional akibat adanya pandemi COVID-19. Namun meskipun telah dianggap sebagai sumbangsih dalam pertumbuhan perekonomian, tak sedikit UMKM yang terkena dampak dari pandemi sehingga mereka harus mengalami pasang surut bahkan ada yang harus kehilangan usahanya. Selain berdampak pada tingkat pengangguran, pandemi ini memiliki dampak terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia. Victoria (Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM menjelaskan bahwa dari catatan Kemenkop UKM, sebesar 22,9 persen UMKM mengalami depresiasi penjualan. Kemudian, 22 persen mengalami kendala distribusi, 19,39 persen dalam masalah permodalan, 18 persen masalah bahan baku dan 18 persen menghadapi hambatan distribusi. Akibat adanya pandemi ini dan beberapa kebijakan yang dikeluarkan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta ketakutan masyarakat untuk membeli makanan dari luar menyebabkan banyak penurunan permintaan oleh konsumen sehingga daya beli masyarakat juga menurun. Hal ini memberikan pengaruh pada kegiatan jual beli masyarakat.

Lalu, bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk membangkitkan UMKM di masa pandemi?

Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kembali minat beli masyarakat dan pengembangan UMKM yang ada di Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini yaitu dilakukan dengan kerjasama antar pemerintah dan masyarakat. Yang dapat dilakukan oleh pemerintah :

1.     Pemberian bantuan oleh presiden kepada pelaku UMKM yang terkena dampak dari pandemi ini.

2.     Program kakak asuh UMKM untuk memberikan pelatihan penggunaan teknologi kepada para pelaku UMKM untuk meningkatkan pemahaman sehingga dapat beralih ke digital.

3.     Memberikan penundaan cicilan untuk mengatasi masalah keuangan dari para pelaku UMKM.

4.     Memberikan bantuan biaya kepada para pelaku UMKM dan koperasi melalui Kredit Usaha Rakyat.

5.      Pengembangan tata kelola dan keterampilan  pelaku UMKM.

Selain peran pemerintah, dalam pengembangan UMKM juga dibutuhkan kerjasama oleh pemilik UMKM itu sendiri beserta masyarakat sebagai pelaku ekonomi.

Apa saja yang dapat dilakukan oleh pemilik UMKM untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi saat ini?

Upaya yang dilakukan oleh pemilik UMKM  seperti :

1.     Pembatasan jumlah pembeli yang ada dalam toko.

2.     Mempersiapkan tempat untuk mencuci tangan serta adanya pembatasan jarak.

3.     Pemanfaatan teknologi, ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir adanya keramaian dan penambahan jumlah kasus positif covid-19 yaitu dilakukan dengan mengubah kegiatan jual beli yang tadinya dilakukan dengan tatap muka secara langsung diubah menjadi jual beli secara online.

4.     Memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

5.     Melatih keterampilan dan pengetahuan.

6.     Menciptakan inovasi yang unik untuk menarik minat beli konsumen.

7.     Tetap memperhatikan kualitas dari produk.

8.     Memaksimalkan layanan kepada para konsumen.

9.     Saling bekerja sama antar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Melalui upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan para pemilik UMKM tersebut, masyarakat tidak perlu ragu untuk berbelanja pada UMKM. Hal tersebut dijadikan sebagai salah satu cara dalam meningkatkan dan mengembangkan UMKM di Indonesia.

Jadi, kesimpulannya yaitu dampak dari COVID-19 ini sangat mempengaruhi di berbagai bidang. Pada bidang ekonomi berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan berbagai masalah perekonomian, seperti pengangguran, defisit neraca perdagangan, serta kurangnya minat beli masyarakat karena adanya ketakutan terhadap pandemi COVID-19 ini.

Segala kebijakan dan rumusan baru perlu dipikirkan guna mengatasi berbagai polemik yang ada. Masalah-masalah yang ada seperti masalah kesehatan, ekonomi, dan pendidikan merupakan masalah yang harus diperhatikan seluruhnya. Semua masalah tersebut sangat berhubungan satu sama lain. Segala problematika yang ada perlu dibenahi secara bersama-sama. Dalam menangani wabah ini, alangkah lebih baiknya jika memperhatikan segala elemen yang ada. Pandemi ini dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga diperlukan rasa saling menghormati dan saling bahu-membahu dalam menghadapinya.

UMKM tekah dianggap sebagai prioritas dalam pengembangan perekonomian di Indonesia, namun banyak UMKM yang terkena dampak dari adanya pandemi ini. Maka dari itu sangat diperlukan peran dan kerjasama antar seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah dalam mengembangkan UMKM dengan tujuan untuk membantu perekonomian yang terkena dampak dari pandemi ini.

*Mahasiswa Program Studi Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Posted by Dedi Purwana

62 komentar untuk "UMKM: Prioritas Penanganan Dampak Pandemi COVID-19"

  1. Keren banget materinya, mudah dipahami, terima kasih🙏🏻

    BalasHapus
  2. Terimakasih, materinya sangat bermanfaat!

    BalasHapus
  3. Sangat bermafaat terima kasih author

    BalasHapus
  4. Sangat informatif,terima kasih:)

    BalasHapus
  5. Wahhh bagus banget artikelnya. Menambah wawasan bagi pembaca

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah, semoga bermanfaat ya. Terima kasih Kiki

      Hapus
  6. Balasan
    1. Alhamdulillah, semoga bermanfaat ya. Terima kasih Nefa

      Hapus
  7. wihh keren banget kak artikelnya, bermanfaat sekali

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. ilmu yang sangat bermanfaat, semongko fren!

    BalasHapus
  10. keren ka, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  11. Mantap kaa sangat bermanfaat sekalii👍🏻 Sukses selaluu✨

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Mantapp, sangat bermanfaat. Sukses selaluuu

    BalasHapus
  14. Rafika Isnanur Rahmah20 Desember 2020 pukul 09.58

    Sangatt bermanfaatt

    BalasHapus